Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam acara Gerakan Suluh Kebangsaan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS pada Agustus 2020 mendatang. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa dirinya tidak mendapat gaji ke-13 tersebut.

"Iya, gak dapat (gaji ke-13),'" katanya di Kemenko Kemaritiman, Selasa (21/7/7) sore sembari tersenyum.

Memang, pada tahun ini pencairan gaji ke-13 hanya berlaku untuk pejabat eselon III ke bawah, setingkatnya, TNI dan Polri, serta pensiunan. Sehingga pejabat negara, pejabat eselon1 dan 2 dan pejabat setingkat, tidak mendapatkan gaji ke-13.

1. Gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 akan cair pada bulan depan.

"Pembayaran gaji 13 ini dilaksanakan untuk stimulus ekonomi kita. Jadi akan cair pada Agustus 2020," ujar Sri Mulyani dalam video virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Menurut dia, pembayaran gaji ke 13 ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Hal ini dilakukan dalam mendorong perekonomian Indonesia.

" Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," jelasnya.

2. Berikut rincian anggaran gaji ke-13

Editorial Team

Tonton lebih seru di