Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
4 Cara Cek Masa Berlaku Pajak Motor Online

(IDN Times/Arief Rahmat)
Jakarta, IDN Times - Masa berlaku pajak motor kini bisa dicek secara online. Beberapa daerah di Indonesia telah memiliki e-Samsat, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.
Dikutip dari Moneysmart.id, situs tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengecek masa berlaku pajak motor, mengetahui berapa besaran pajak motor, hingga tata cara bayar pajak motor online. Masyarakat tinggal menginput data kendaraan bermotor beserta nomor KTP si pemilik motor.
1. Cara cek masa berlaku pajak motor online
DPPKAD Jawa Tengah
1. Melalui website atau situs resmi Samsat
- Buka situs resmi Samsat
- Isi data sesuai dengan identitas (NIK)
- Masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom cek pajak
- Lalu akan muncul nominal besaran pajak kendaaran.
2. Melalui Layanan Samsat Mobile (E-Samsat)
- Download aplikasi e-samsat di Play Store ataupun Apple Store
- Registrasia dan Login, dengan data diri sesuai identitas.
- Akan muncul menu, pilih Pendaftaran, lalu isi formulir untuk cek pajak motor.
- Pada kolom cek pajak, masukkan nomor polisi kendaraan
- Setelah itu akan muncul nominal besaran kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
3. Melalui Layanan SMS
- Kirim SMS ke nomor yang disediakan oleh setiap Samsat
- Provinsi/Kabupaten/Kotamadya, dengan nomor polisi kendaraan bermotor.
- SMS untuk pengecekan ini, dengan mengetikkan kode provinsi dan nomor plat kendaraan.
- Perlu diketahui, untuk SMS hanya bisa untuk pajak tahunan, bukan pajak 5 tahun.
4. Melalui KIOSK
- Beberapa provinsi/kota di Indonesia memiliki KIOSK untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor ini.
- Cara cek pajak pada KIOSK dengan cara memasukkan nomor kendaraan pada layar kios.
- Setelah itu akan muncul nominal yang harus dibayarkan.
2. Bayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru
Editorial Team
3+
3+
Follow Us