Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyediakan program bantuan sosial (bansos) di tahun 2021. Simak cara daftar bansos 2021.
Untuk mendapatkan bansos, masyarakat harus masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dari DTKS itu, masyarakat yang memenuhi syarat bisa tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos.
Mengutip situs resmi Kemensos, jumlah keluarga yang masuk dalam DTKS per 19 Desember 2020 ialah sebanyak 29.737.982.
Dasar pelaksanaan dari DTKS itu sendiri tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 29 tahun 2017, dan Permensos nomor 5 tahun 2019.
Seperti apa cara daftarnya? Yuk, simak aturannya.