Ini Cara Daftar Listrik Subsidi, Cek Hasil Pengajuanmu!

Jakarta, IDN Times - Mekanisme penyaluran subsidi listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) sektor rumah tangga diperketat dengan tujuan memastikan agar subsidi listrik lebih tepat sasaran.
Hal ini pun termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Kategori penerima subsidi adalah konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan daya 450 volt-ampere (VA) dan 900 VA (R-1/TR).
Bila kamu termasuk dalam kategori penerima subsidi listrik, maka kamu bisa mengajukan subsidi listrik ini. Simak cara mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah berikut ini ya!
1. Website PLN

Kamu bisa mengunjungi situs resmi PLN dengan mengikuti beberapa langkah ini.
- Mengunjungi Website Resmi PLN.
- Pilih Menu “Subsidi Listrik” atau “Bantuan Pasang Baru Listrik”
- Isi Formulir Pengajuan.
- Unggah Dokumen Pendukung.
- Verifikasi Informasi.
- Kirim Permohonan.
- Pantau Status Pengajuan.
- Tunggu Konfirmasi dan Tindak Lanjut.
2. Pengajuan melalui PLN Mobile

Masyarakat juga bisa daftar melalui PLN Mobile, berikut caranya:
- Membuka aplikasi PLN Mobile di smartphone Anda.
- Pilih menu “Pasang Baru” dan isi detail layanan serta data SLO (Sambungan Listrik Objek).
- Lakukan pembayaran setelah mengirimkan permohonan.
- Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda.
3. Pengecekan status permohonan subsidi listrik secara Online

Untuk melakukan pengecekan status permohonan subsidi listrik pasang baru, pelanggan dapat mengikuti langkah-langkah berikut
- Melalui aplikasi PLN Mobile:
- Buka menu “Profil” dan pilih “Daftar Riwayat”.
- Pilih permohonan yang ingin dicek statusnya.
- Klik “Lihat” untuk melihat detail status permohonan