Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Daftar NPWP Online 2025 dengan Mudah

npwp
npwp
Intinya sih...
  • Pendaftaran NPWP kini semakin mudah dengan sistem terbaru Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Langkah pertama adalah mengakses laman resmi Coretax, memilih jenis wajib pajak, dan mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang lengkap.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Selain untuk melaporkan dan membayar pajak, NPWP juga sering menjadi syarat penting dalam pengajuan kredit, melamar pekerjaan, hingga memulai bisnis.

Seiring kemajuan teknologi, pendaftaran NPWP kini semakin mudah berkat sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, menggantikan layanan pendaftaran sebelumnya di situs ereg.pajak.go.id.

Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan pengalaman digital yang lebih nyaman, termasuk pendaftaran melalui smartphone. Berikut tiga langkah praktis untuk daftar NPWP online via Coretax:

1. Akses coretax dan buat akun baru

Tangkap Layar Halaman Login Coretax
Tangkap Layar Halaman Login Coretax

Langkah pertama untuk mendaftar NPWP adalah mengakses laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pada halaman utama, klik opsi "Daftar di sini" untuk memulai proses registrasi.

Kemudian, kamu akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti Perorangan untuk individu, Badan untuk perusahaan, atau Instansi Pemerintah. Jika kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih opsi "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK" untuk melanjutkan proses.

Proses ini sangat penting untuk memastikan data yang kamu daftarkan sudah terintegrasi dengan sistem identitas nasional. Dengan demikian, informasi kamu akan lebih mudah diverifikasi dan mempermudah langkah-langkah berikutnya dalam pendaftaran pajak.

2. Isi data pribadi dengan lengkap

ilustrasi phishing (Pixabay.com/ Mohamed_hassan)
ilustrasi phishing (Pixabay.com/ Mohamed_hassan)

Setelah berhasil membuat akun, kamu perlu mengisi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang lengkap dan akurat. Beberapa informasi yang wajib diisi meliputi:

  • Nama lengkap sesuai dengan KTP.
  • Tempat dan tanggal lahir.
  • Jenis kelamin.
  • Status pernikahan.
  • Nomor induk kependudukan (NIK).
  • Nomor kartu keluarga (KK).
  • Alamat email aktif.
  • Nomor ponsel aktif.

Pastikan nomor ponsel yang kamu masukkan aktif karena sistem akan mengirimkan kode OTP (One-Time Password) untuk verifikasi. Kode ini harus dimasukkan dalam kolom yang tersedia untuk mengamankan proses pendaftaran.

Proses pengisian data ini harus dilakukan dengan teliti karena kesalahan kecil dapat menghambat proses verifikasi dan penerbitan NPWP.

3. Unggah dokumen dan kirim formulir

ilustrasi KTP (disdukcapil.tegalkab.go.id)
ilustrasi KTP (disdukcapil.tegalkab.go.id)

Setelah semua data pribadi diisi, langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen pendukung. Dokumen yang wajib diunggah meliputi:

  • KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Dokumen izin usaha atau dokumen pendukung lainnya (khusus untuk pelaku usaha).

Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang diminta, seperti PDF atau JPG, dan memiliki kualitas gambar yang jelas agar mudah diverifikasi oleh sistem. Jika semua dokumen sudah lengkap, periksa kembali data yang telah kamu masukkan.

Jika tidak ada kesalahan, klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Setelah formulir terkirim, sistem Coretax akan memproses permohonan kamu.

Proses verifikasi biasanya berlangsung cepat, dan jika semua data sudah valid, NPWP akan diterbitkan. kamu dapat mengunduh kartu NPWP dalam format digital langsung melalui aplikasi Coretax atau menerima fisiknya melalui pengiriman pos.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us