Jakarta, IDN Times - Profesi Youtuber kini makin digandrungi karena menghasilkan banyak cuan dari penempatan produk (endorse) maupun adsense yang ditawarkan oleh Youtube itu sendiri. Tapi jangan lupa, menjadi Youtuber pun kini tetap harus membayar pajak.
Penghitungan pajak penghasilannya sama dengan pajak orang pribadi. Saat ini, pajak penghasilan Youtuber diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, serta ketentuan terbaru PPh dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Yuk simak, cara menghitung pajak sebagai Youtuber!