Cara Hitung PPN 12 Persen yang Naik Mulai 1 Januari 2025

Pemerintah resmi memastikan jumlah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen mulai awal 2025. Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk beberapa produk barang dan jasa yang masuk kategori mewah.
Untuk diketahui, kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum menjadi 12 persen, PPN yang berlaku adalah sebesar 10 persen dan naik menjadi 11 persen mulai April 2022.
Lalu, bagaimana cara menghitung PPN 12 persen agar mengetahui harga dari suatu barang atau jasa? Berikut penjelasannya.
1. Cara hitung PPN 12 persen

Sesuai Pasal 8A UU HPP, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak tersebut mencakup harga jual, nilai impor, ekspor, atau nilai lainnya pada suatu barang dan jasa.
Sederhananya, berikut cara menghitung PPN 12 persen:
- Harga barang/jasa: Rp1.000.000
- Tarif PPN: 12%
- PPN = Harga barang x tarif PPN
- PPN = Rp1.000.000 x 12%
- PPN = Rp120.000
Artinya, PPN yang harus dibayarkan adalah Rp120 ribu. Jadi, total harga dari barang atau jasa tersebut adalah Rp1,12 juta.
2. Barang dan jasa yang kena PPN 12 persen

Kebijakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk sejumlah barang dan jasa. Berikut daftar barang dan jasa yang kena PPN 12 persen:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan berkualitas, seperti salmon dan tuna
- Udang dan krustasea, seperti king crab
- Daging premium, seperti wagyu dan kobe
- Listrik rumah tangga dengan daya 3.600 hingga 6.600 VA
- Lembaga pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium
- Rumah sakit mewah atau fasilitas kesehatan yang premium.
Demikianlah cara hitung PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk sejumlah kategori barang dan jasa. Sudah ada gambaran terkaitan kenaikan harganya nanti?