Jakarta, IDN Times - Permintaan LPG subsidi yang tinggi di masyarakat membuka peluang usaha menjadi agen LPG 3 kilogram (kg). Tiap pedagang saat ini harus memiliki izin resmi menjual LPG 3 kg.
Per 1 Februari 2025 kemarin, warung tradisional hingga toko kelontong dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon. Jika ingin berjualan LPG subsidi, mereka harus mengantongi izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina.
Lalu bagaimana cara menjadi agen LPG 3 kg, simak yuk penjelasannya, dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga!