Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dalam ketentuan, SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya. Dan Wajib Pajak Badan dengan batas waktu lapor paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.
Lantas, bagaimana cara melunasi kurang bayar pajak saat wajib pajak (WP) melaporkan SPT?