Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa Itu Kunjung Pajak? Ketahui Cara Daftarnya yuk!

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak pada 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. (dok. Kemenkeu)

Jakarta, IDN Times - Kini, masyarakat sudah bisa mengambil nomor antrean secara online melalui laman Kunjung Pajak. Cari tahu yuk apa itu Kunjung Pajak, yang akan membantu kamu dalam menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak.

Kunjung Pajak merupakan laman yang ditujukan untuk membantu pembayaran pajak dan urusan pajak lainnya yang harus diselesaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kunjung Pajak adalah laman resmi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil antrean secara online. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu antre terlalu lama saat berurusan di KPP.

1. Kunjung Pajak beri kemudahan bagi wajib pajak

ilustrasi perhitungan pajak (freepik.com/rawpixel.com)

Kunjung Pajak adalah layanan online yang disediakan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Fitur dan Manfaat Kunjung Pajak

  • Kemudahan Akses: Wajib pajak dapat mengakses layanan pembayaran pajak kapan saja dan di mana saja.
  • Proses Lebih Cepat: Mengurangi birokrasi dengan sistem pembayaran pajak yang lebih efisien.
  • Transparansi dan Keamanan: Semua transaksi tercatat dengan jelas, sehingga wajib pajak dapat memonitor pembayaran pajaknya dengan lebih baik.
  • Integrasi dengan Sistem Perbankan: Memungkinkan pembayaran pajak melalui berbagai metode, termasuk e-Billing dan kanal pembayaran resmi lainnya.

Layanan ini merupakan salah satu inovasi dari DJP dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

2. Alur pendaftaran kunjung pajak

Alur Kunjungan Pajak (kunjung.pajak.go.id)

Berikut beberapa aspek yang perlu kamu persiapkan: 

  1. Mempersiapkan data diri.
  2. Mengisi form di laman kunjung.pajak.go.id.
  3. Memilih jenis layanan pajak yang diperlukan.
  4. Menentukan waktu kedatangan ke KPP.
  5. Memperoleh nomor tiket yang dikirimkan melalui email.

Wajib Pajak perlu menunjukkan nomor tiket yang didapatkan tersebut kepada pegawai KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

3. Cara daftar kunjung pajak online

ilustrasi bayar pajak (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Berikut tata cara daftarnya kunjung pajak sebagai berikut: 

1. Akses laman kunjung pajak

Gunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet, seperti laptop atau smartphone, untuk mengakses laman kunjung.pajak.go.id.

Untuk pendaftaran, klik menu “Daftar” yang berada pada bagian bawah laman situs web tersebut.

2. Isi Identitas Diri Sesuai dengan ketentuan

Masukkan identitas diri di kolom yang disediakan. Tuliskan informasi berikut:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau nomor paspor.
  • Nama lengkap.
  • Status Wajib Pajak pihak terkait.
  • Wakil dari Wajib Pijak.
  • Kuasa Wajib Pajak atau pihak terkait lainnya.

3.  Masukkan Data NPWP dengan benar

Cantumkan nama pemegang NPWP, nomor NPWP, alamat email, dan nomor telepon atau ponsel yang bisa dihubungi.

4. Harus membuat jadwal kunjungan atau konsultasi

Tentukan waktu kunjungan atau konsultasi. Pilih hari, tanggal, dan jam sesuai dengan ketersediaan masing-masing layanan yang tersedia secara offline.

5. Cek Email Berisi Nomor Antrean

Setelah pengisian formulir selesai dilakukan, tunggu hingga nomor antrean diterima melalui email.

6. Ambil Screenshot Nomor Antrean

Pastikan untuk melakukan screenshot email berisi nomor antrean guna ditunjukkan nantinya ke petugas untuk pengecekan atau konfirmasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us