Bukti sah kepemilikan sebuah bangunan dikenal dengan istilah IMB yang merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda), IMB menjamin bangunan untuk tidak dibongkar oleh pemerintah. Karenanya, penting bagi setiap orang untuk mengetahui cara mengurus IMB.
Selain mendirikan bangunan, izin ini juga mencakup hak untuk memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi sebuah bangunan. Adapun tujuan dari IMB adalah untuk menjaga tata letak bangunan tetap teratur menyesuaikan peruntukan tanah. Dengan begitu, keberadaan IMB diharapkan dapat menciptakan keserasian dan keseimbangan bangunan dengan lingkungan.
Bila ingin membeli hunian atau bangunan, pastikan kamu meminta dokumen IMB dari penjual bangunan. Terlebih jika hunian ini dilengkapi dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tak cuma itu, mengetahui cara mengurus IMB memudahkanmu mengajukan KPR kepada perbankan. Yuk simak sekarang!