Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas bagi setiap wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan untuk membayar pajak, baik untuk individu maupun badan usaha.
Umumnya, NPWP wajib dimiliki orang-orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sedangkan bagi yang belum memiliki penghasilan, maka boleh tidak memiliki NPWP. Meski begitu, biasanya NPWP tetap dibutuhkan orang-orang yang belum berpenghasilan untuk beberapa keperluan.
Bagi pemilik NPWP yang belum berpenghasilan, biasanya status NPWP miliknya masih nonaktif. Ada cara mengaktifkan maupun menonaktifkan NPWP dengan mudah. Berikut cara menonaktifkan NPWP online dengan mudah tanpa ke kantor pajak.