ilustrasi UMKM (pexels.com/roni onie)
Biaya pengurusan sertifikasi halal bervariasi, sangat bergantung pada jenis skema serta skala industri usaha. Semakin besar skala industri usaha, tentu biaya yang dikeluarkan semakin besar. Berikut estimasi biaya pengurusan sertifikasi halal:
Self declare (Dibebankan kepada anggaran APBN pusat atau daerah dan fasilitas lembaga negara atau swasta): Gratis
Self declare (Dibiayai oleh pelaku usaha sendiri): Rp 230.000
Reguler (Usaha menengah): Rp 5.000.000
Reguler (Usaha besar): Rp 12.500.000
Reguler (Usaha mikro dan kecil): Rp 300.000 dan Rp 350.000
Rumus perhitungan biaya pemeriksaan oleh LPH: Mandays (Tarif harian) × unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk.
Bagi pelaku usaha mikro, skema self declare lewat program SEHATI adalah kesempatan yang gak boleh dilewatkan. Sebab, pelaku usaha bisa punya sertifikat halal tanpa menguras dompet. Setelah membaca penjelasan di atas, kini kamu sudah gak bingung lagi terkait proses dan biaya pengurusan sertifikasi halal, bukan?
Diskusi tema "SMEs & Cooperatives" akan hadir dalam sesi The Next Us: Indonesia’s Leap in the Algorithmic Age pada Indonesia Summit 2026, 17–18 Juni di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta — Dapatkan tiketnya di bit.ly/IS_26.