Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sejumlah entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal.
Ada 18 entitas yang ditemukan SWI, dan dilakukan pemblokiran agar tak ada masyarakat yang jadi korban.
“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing dikutip dari keterangan resmi, Rabu (5/10/2022).