Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ratusan ojol di Medan melakukan aksi damai. (IDN Times/Indah Permata Sari)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pekerja ojek online (ojol) dan pekerja yang bekerja melalui platform digital termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) dan memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah. Anggoro Putri mengatakan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR keagamaan.

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

1. Kemnaker sudah berkomunikasi dengan perusahaan ojol

ilustrasi ojek online (IDN Times/Herka Yanis)

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti direksi, manajemen, dan para pekerja ojek online yang bekerja melalui platform digital, termasuk kurir-kurir logistik.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa THR dibayarkan kepada mereka sesuai dengan ketentuan yang tercakup dalam Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

“Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital, bekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya,” sebut Indah.

2. Buruh harian lepas juga berhak mendapatkan THR

Editorial Team

Tonton lebih seru di