Cegah PHK, APPBI Minta Pemerintah Subsidi Gaji Pegawai 50 Persen

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja meminta pemerintah memberi subsidi gaji pegawai di mal-mal sebesar 50 persen.
Dengan subsidi itu, maka pengusaha dan pemerintah bersama-sama alias patungan dalam membayar gaji pegawai, masing-masing 50 persen. Dia mengusulkan subsidi itu disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi misal gaji pegawai itu kurang lebih Rp3 juta per bulan, pemerintah bantu 50 persen, Rp1,5 juta disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pengusaha pusat perbelanjaan tinggal bayar Rp1,5 juta," kata Alphonsus dalam konferensi pers virtua, Rabu (21/7/2021).
1. Subsidi gaji buat cegah PHK

Alphonsus mengatakan subsidi gaji ini juga bisa mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai-pegawai di mal.
"Ini bisa diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya di dalam upaya untuk menghindari PHK," kata dia.
Pasalnya, dia mengatakan pelaku usaha mal dan juga tenant tidak bisa beroperasi sama sekali selama PPKM Darurat karena mal harus tutup.
"Karena pusat perbelanjaan ini sama sekali tidak bisa beroperasi. Dan beban gaji ini sangat berat," ucap dia.
2. Dana cadangan pengusaha mal terkuras

Alphonsus mengatakan kondisi pengusaha mal di 2021 ini lebih berat daripada tahunsebelumnya. Sebab, di pada 2020 para pengusaha masih memiliki dana cadangan yang diperoleh dari tahun sebelumnya. Namun, dana cadangan itu sudah terkuras habis.
"Memasuki tahun 2021 di dalam kondisi yang sudah tidak memiliki dana cadangan lagi. Memang benar sebelum terjadi lonjakan kasus positif yaitu pada bulan Juni ini pada semester I tahun ini kondisi usaha jauh lebih baik dibanding 2020. Tetapi pusat perbelanjaan di semester I tahun ini masih tetap hanya boleh beroperasi 50 persen. Jadi tetap dalam keadaan kondisi defisit," tutur dia.
3. Mal tutup, beban pengusaha tak berkurang

Dia mengatakan beban biaya pengusaha mal tidak berkurang meski mal tutup yang menyebabkan tak ada pemasukan. Misalnya saja biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak reklame, tarif minimum listrik, iuran gas ke Perusahaan Gas Negara (PGN), dan sebagainya.
"Banyak biaya-biaya yang dibebankan pemerintah tetap harus kami tanggung yang nilainya relatif tidak berubah meskipun pusat perbelanjaannya tutup," ucap dia.