CEK FAKTA: Cak Imin Sebut Ada 2.500 Tambang Ilegal di RI, Benarkah?

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, mengungkapkan ada 2.500 tambang ilegal di Indonesia.
"Salah satu yang memprihatinkan adalah data Energi Sumber Daya MIneral (ESDM) ada 2.500 tambang ilegal, sementara tambang yang legal saja tidak membawa kesejahteraan," kata Muhaimin, dalam debat keempat Pilpres 2024, di Jakarta Convention Center, Minggu (21/1/2024).
Sebagai informasi, petambangan tanpa izin atau PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Lantas, bagaimana fakta tambang ilegal di Tanah Air saat ini?
Mengutip laman minerba.esdm.go.id. Kementerian ESDM mengidentifikasi praktik penambangan tanpa izin (PETI) di 2.741 lokasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 di antaranya ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat atau WPR.
PLT Ditjen Minerba ESDM Bambang Suswantono mengatakan, pelaku praktik penambangan ilegal umumnya merupakan masyarakat yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan formal. Menurut dia, diperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik penambangan tanpa izin yang dilakukan masyarakat setempat.