Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sopir pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Sumatra Utara (Sumut) yang sebelumnya dikaitkan dengan gangguan distribusi BBM.
Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza menjelaskan, langkah yang dilakukan perusahaan hanya berupa pemberian sanksi kepada pengemudi yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
"Jadi tidak pemutusan hubungan kerja massal di situ, hanya memberikan punishment kepada driver yang memang tidak memenuhi ketentuan," katanya di JICC, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
