CEK FAKTA: PHK Massal Sopir Tangki BBM di Sumut

- Pertamina menegaskan tidak ada PHK massal sopir tangki BBM di Sumut, hanya pemberian sanksi bagi pengemudi yang melanggar ketentuan.
- Kendala distribusi BBM di Sumut disebabkan laporan fraud oleh sopir, namun kini penyaluran kembali lancar dengan dukungan TNI.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut persoalan sopir merupakan ranah Pertamina Patra Niaga, sementara Kementerian ESDM berperan sebagai regulator.
Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sopir pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Sumatra Utara (Sumut) yang sebelumnya dikaitkan dengan gangguan distribusi BBM.
Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza menjelaskan, langkah yang dilakukan perusahaan hanya berupa pemberian sanksi kepada pengemudi yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
"Jadi tidak pemutusan hubungan kerja massal di situ, hanya memberikan punishment kepada driver yang memang tidak memenuhi ketentuan," katanya di JICC, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
1. Ada fraud yang dilakukan sopir pengangkut BBM

Oki menyebut kendala distribusi BBM yang sebelumnya terjadi di Sumut berasal dari laporan fraud yang melibatkan sopir. Penanganan terhadap persoalan tersebut dilakukan oleh cucu perusahaan Pertamina.
"Itu yang menjadi kendala adalah memang ada laporan fraud, fraud dari sopir atau driver yang kemudian dari perusahaan, itu cucu perusahaan kami itu memberikan peringatan dan juga melakukan penindakan," ujarnya.
2. Distribusi BBM sudah kembali lancar

Proses distribusi BBM di Sumut juga mendapat dukungan dari TNI untuk memastikan penyaluran berjalan. Setelah dilakukan penanganan, distribusi BBM disebut mulai kembali berjalan lebih lancar. Oki memastikan pasokan BBM tetap dalam kondisi aman.
"Jadi dari situ kita juga sudah dibackup oleh TNI dan sekarang Alhamdulillah distribusinya sudah semakin lancar," kata dia.
3. Bahlil tekankan persoalan sopir jadi ranah Pertamina

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengamini antrean BBM sebelumnya berkaitan dengan persoalan sopir. Namun, hal tersebut merupakan ranah Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga sebagai operator distribusi BBM.
Kementerian ESDM berperan sebagai regulator sehingga tidak mengatur persoalan operasional seperti penanganan terhadap sopir distribusi BBM. Meski demikian, koordinasi dengan Pertamina tetap dilakukan untuk menjamin penyaluran BBM berjalan.
"Masalah kemarin itu adalah masalahnya sopir. Tapi itu kan urusan Pertamina sebenarnya, urusan Patra Niaga. Tidak ada peraturan Menteri ESDM," ujar Bahlil.




![[QUIZ] Dari Karakter Upin & Ipin Ini, Kami Tebak Potensi Kariermu](https://image.idntimes.com/post/20260418/1000232033_f37515da-3b65-41de-a721-1bb5306f1320.jpg)










