Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan di dalam negeri dan luar negeri. SE terbaru ini dikeluarkan guna menyesuaikan aturan terbaru protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemik COVID-19.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker. Aturan kewajiban memakai masker itu dicabut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.
Pencabutan aturan itu sebagaimana tercantum dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ucap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (12/6/2023).