Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS Mulai Ditransfer Hari Ini

- Pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 dimulai pada 3 Juni 2024.
- Proses rekonsiliasi gaji ke-13 dimulai sejak Mei 2024, dengan SPM diajukan ke KPPN mulai 27 Mei 2024.
- SP2D gaji ke-13 akan diterbitkan paling cepat pada 3 Juni 2024 dan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPB Kemenkeu) telah mengumumkan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, proses pembayaran gaji ke-13 PNS dimulai pada 3 Juni 2024. Hal itu berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2024.
1. Proses pencairan gaji ke-13

Untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2024, berlaku serangkaian ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, proses rekonsiliasi gaji ke-13 dimulai sejak Mei 2024.
Kedua, SPM (Surat Perintah Membayar) gaji ke-13 diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai 27 Mei 2024.
Kemudian, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) gaji ke-13 diterbitkan berdasarkan SPM yang diajukan. Jika diajukan pada 27 hingga 31 Mei 2024, SP2D akan diberi 3 Juni 2024.
Namun, jika diajukan setelah tanggal tersebut, SP2D akan diberi tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Untuk pensiunan PNS disalurkan melalui Taspen dan Asabri

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, SP2D gaji ke-13 akan diterbitkan paling cepat pada 3 Juni 2024 dengan rekening tujuan PT Taspen dan PT ASABRI.
Setelah itu, dana akan segera didistribusikan ke rekening masing-masing pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, juga pada 3 Juni 2024.
3. Gaji ke-13 dibayarkan 100 persen

Gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan 100 persen tahun ini. Diketahui, sejak 2020 THR PNS tidak full dibayarkan karena mempertimbangkan keuangan negara yang tertekan akibat pandemik COVID-19.
"APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi, termasuk dalam hal ini mekanisme untuk pemberian THR dan gaji ke-13," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).