Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS Mulai Ditransfer Hari Ini

- Pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 dimulai pada 3 Juni 2024.
- Proses rekonsiliasi gaji ke-13 dimulai sejak Mei 2024, dengan SPM diajukan ke KPPN mulai 27 Mei 2024.
- SP2D gaji ke-13 akan diterbitkan paling cepat pada 3 Juni 2024 dan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPB Kemenkeu) telah mengumumkan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, proses pembayaran gaji ke-13 PNS dimulai pada 3 Juni 2024. Hal itu berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2024.
1. Proses pencairan gaji ke-13

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama) Untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 2024, berlaku serangkaian ketentuan yang harus dipatuhi. Pertama, proses rekonsiliasi gaji ke-13 dimulai sejak Mei 2024.
Kedua, SPM (Surat Perintah Membayar) gaji ke-13 diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) mulai 27 Mei 2024.
Kemudian, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) gaji ke-13 diterbitkan berdasarkan SPM yang diajukan. Jika diajukan pada 27 hingga 31 Mei 2024, SP2D akan diberi 3 Juni 2024.
Namun, jika diajukan setelah tanggal tersebut, SP2D akan diberi tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Untuk pensiunan PNS disalurkan melalui Taspen dan Asabri

PT Taspen (taspen.co.id/) Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, SP2D gaji ke-13 akan diterbitkan paling cepat pada 3 Juni 2024 dengan rekening tujuan PT Taspen dan PT ASABRI.
Setelah itu, dana akan segera didistribusikan ke rekening masing-masing pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, juga pada 3 Juni 2024.
3. Gaji ke-13 dibayarkan 100 persen

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama) Gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan 100 persen tahun ini. Diketahui, sejak 2020 THR PNS tidak full dibayarkan karena mempertimbangkan keuangan negara yang tertekan akibat pandemik COVID-19.
"APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi, termasuk dalam hal ini mekanisme untuk pemberian THR dan gaji ke-13," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).







![[QUIZ] Dari Tanggal Lahirmu, Ini Ide Franchise yang Cocok Untukmu!](https://image.idntimes.com/post/20240228/lisanto-fjxa21l-ihw-unsplash-a5b9962b3fc7f3cf62c097d65b42212c.jpg)













