Cerita PHK Buruh Sritex, Masih Harus Lembur dan Gaji Belum Dibayar

- Kurator PHK buruh Sritex setelah larangan Presiden Prabowo Subianto.
- Pekerja curiga PHK sebelum Ramadan untuk hindari pembayaran THR.
- Pekerja Sritex yang di-PHK hanya diberi waktu 2 hari untuk pindah barang, sementara masih ada yang lembur.
Jakarta, IDN Times - Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto menceritakan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan kurator terhadap buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex.
Hal tersebut disampaikan Slamet dalam RDPU dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (4/3/2025). Menurut Slamet, kurator tiba-tiba memutuskan PHK setelah pada sebelumnya terdapat perintah Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada PHK menimpa buruh Sritex.
"Pak Prabowo menyatakan, jangan ada PHK di Sritex dan perusahaan harus tetap berjalan. Jadi, kami berpikir apakah ini yang dimaksud diskresi karena secara hukum kalau kepalitan kan memang sudah beralih ke kurator. Nah, tentunya dengan dasar amanah itu, perusahaan menjalankan itu dan karyawan masih bekerja sampai dengan 6 bulan. Tanggal 26 Februari 2025, itu kurator dengan tiba-tiba mengambil kewenangannya untuk melakukan PHK, yaitu dua hari menjelang pelaksanaan hari pertama bulan suci Ramadan," tutur Slamet.
1. Serikat Pekerja Sritex melapor ke Komisi IX

Hal tersebut kemudian jadi dasar Slamet mewakili pekerja Sritex melapor ke Komisi XI DPR RI.
Para pekerja yang terkena PHK curiga bahwa PHK sebelum Ramadan dilakukan demi menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
"Tentunya kami bertanya, ada apa ini? Apakah ini menghindari hak untuk kami mendapatkan THR? Nah inilah yang kemudian akan kita laporkan ini, untuk teman-teman, Bapak Ibu yang terhormat di Komisi IX agar melakukan pengawalan terhadap hak-hak kami ini," kata Slamet.
2. Pekerja hanya diberikan waktu dua hari dan masih ada yang lembur

Dalam kesempatan tersebut, Slamet mengungkapkan para pekerja Sritex yang kena PHK hanya diberikan waktu dua hari untuk mengemasi barang-barang pribadinya.
Ironisnya, saat pengumuman PHK 26 Februari 2025 masih ada pekerja yang lembur.
"Kemudian kami masih diberikan waktu efektif dua hari untuk berkemas-kemas barang-barang pribadi karena posisi masih kerja, Pak. Di Sritex itu 26 (Februari) dilakukan PHK, tapi karyawan masih kerja lembur. Coba bayangkan itu, jadi orang kerja lembur, tapi sudah diputus PHK," beber Slamet.
3. Gaji belum dibayarkan

Derita pekerja Sritex tidak berhenti sampai situ sebab menurut keterangan Slamet, gaji bulan Januari belum dibayarkan ke mereka. Hal tersebut jadi salah satu poin utama yang diperjuangkan pekerja Sritex di samping pesangon dan THR.
"Namun demikian, kami sudah berupaya untuk melakukan advokasi, yang gaji ini sudah mulai terbayar sampai dengan hari ini. Jadi masih ada beberapa kekurangan, tapi masih dalam on procese untuk dilakukan pembayaran soal gaji ini," ujar Slamet.
Oleh karena itu, Slamet meminta Komisi IX DPR untuk berkomunikasi ke kurator agar bisa membayarkan seluruh gaji, pesangon, dan THR para pekerja Sritex yang terkena PHK.
"Nanti tetap mohon untuk dibantu untuk Komisi IX untuk pick up ini ke kurator ya karena yang melakukan PHK kurator tapi kurator tidak mengeluarkan uang. Kalau perusahaan manajemen sudah mengatakan bahwa rekeningku sudah diblokir semua oleh kurator dan uangku banyak ada di sana. Nah itu sebetulnya untuk bayar gaji, bayar THR," tutur Slamet.