Jakarta, IDN Times - Pemerintah China memulai langkah penertiban terhadap kegiatan perdagangan saham lintas negara yang beroperasi tanpa izin resmi pada Jumat (22/5/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk membatasi jumlah modal yang keluar dari negara tersebut sekaligus memperketat pengawasan terhadap investasi warga China di bursa luar negeri.
Aturan baru ini turut memengaruhi pergerakan pasar keuangan secara global. Harga saham sejumlah perusahaan asal China yang tercatat di bursa Amerika Serikat (AS) terpantau turun setelah delapan lembaga pengawas China mengumumkan tindakan bersama terhadap perantara perdagangan saham (broker) daring yang beroperasi tanpa lisensi di daratan China.
