Cicilan Kopdes Ditanggung APBN, Pemerintah Pastikan Dana Tersedia

- Pemerintah memastikan cicilan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditanggung APBN melalui alokasi transfer ke daerah untuk mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa.
- Skema baru diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 yang menggantikan aturan lama, memungkinkan pembayaran angsuran pokok dan bunga dilakukan langsung oleh negara lewat DAU, DBH, atau Dana Desa.
- Batas maksimal pembiayaan bank ditetapkan Rp3 miliar per gerai dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan, sementara seluruh aset hasil pembiayaan menjadi milik pemerintah daerah atau desa.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara ihwal skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bakal ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Melalui aturan terbaru, pemerintah bisa membayar cicilan proyek kepada bank melalui alokasi transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan adanya skema ini, Airlangga berharap program Kopdes Merah Putih dapat meningkatkan aktivitas ekonomi desa secara langsung.
"Tentu ada perubahan karena terkait dengan ini kan ada dari segi pembiayaan dan dari segi kegiatan. Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level paling bawah," kata Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (13/4/2026).
1. Pos anggaran dipastikan tersedia

Ketika ditanya tentang ketatnya APBN seiring pembiayaan KDMP, Airlangga menekankan, pos anggaran untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto telah tersedia.
"Ya tentu nanti dilihat, anggarannya sudah disediakan," ucap Airlangga.
2. Perubahan skema pembiayaan diatur dalam PMK 15/2026

Adapun perubahan skema pembiayaan Kopdes Merah Putih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih. Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan mencabut PMK Nomor 49 Tahun 2025.
“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara,” tulis Pasal 2 ayat (1).
3. Mekanisme pembayaran cicilan

Terkait mekanisme pembayaran cicilan. Dalam beleid tersebut ditegaskan, kewajiban angsuran pokok dan bunga atau margin pembiayaan kini dapat dibayarkan langsung oleh negara. Pembayaran dilakukan melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk koperasi tingkat kelurahan, serta melalui dana desa untuk koperasi tingkat desa, baik secara bulanan maupun tahunan.
“Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi keuangan negara,” demikian kutipan aturan tersebut.
Selain itu, aturan baru juga menetapkan bahwa seluruh aset yang dihasilkan dari pembiayaan, seperti gerai dan pergudangan, akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
4. Limit maksimal pembiayaan oleh bank capai Rp3 miliar per gerai

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 ayat (2) menetapkan limit pembiayaan oleh bank maksimal Rp3 miliar per unit gerai Kopdes/Kel Merah Putih. Dari sisi fasilitas kredit perbankan, suku bunga tetap di level 6 persen per tahun dengan tenor 72 bulan.
Fasilitas masa tenggang (grace period) juga diperlonggar, yakni antara 6–12 bulan, lebih panjang dibandingkan aturan lama yang maksimal 8 bulan. Pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi Dana Desa.
“Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja,” tulis Pasal 3.
Dengan skema pembayaran baru ini, status kepemilikan aset juga berubah. Seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dibangun melalui pembiayaan ini sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.
“Gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih yang dihasilkan dari pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa,” tulis Pasal 2 ayat (6).

















