CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

Jakarta, IDN Times - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Siti Alifah Dina, mengungkapkan penggunaan data pribadi dalam penyedia layanan e-commerce tidak jarang disalahgunakan. Data itu diakses untuk kepentingan di luar transaksi yang penyedia platform lakukan.
"Kebijakan yang dibuat harus benar-benar memastikan agar data dalam e-commerce tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar keperluan transaksi," kata Dina seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/6).
1. Kebocoran data merugikan pengguna platform digital
Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan perusahaan financial technology (fintech), lanjutnya, data konsumen disebarluaskan dan diperjualbelikan tanpa seizin konsumen. Ia memaparkan, kebocoran data yang diperjualbelikan secara ilegal di web ilegal merugikan pengguna.
"Selain itu juga merugikan kredibilitas platform tersebut yang berpotensi merugikan pelaku usaha," ungkapnya.