Tarif PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Berlaku Semester II-2026

- Pemerintah menurunkan tarif PPh royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final untuk memperkuat ekosistem industri penerbitan nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.
- Kemenparekraf melibatkan berbagai pihak seperti penulis, penerbit, komunitas, serta lembaga kajian POLTAX FIA UI dalam merumuskan kebijakan perpajakan royalti secara komprehensif.
- Kebijakan baru ini akan diberlakukan mulai semester II-2026 setelah Kementerian Keuangan menyelesaikan perubahan regulasi perpajakan sebagai tindak lanjut hasil rakortas pemerintah.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah mulai menata ulang ekosistem industri penerbitan nasional melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi penulis. Salah satunya melalui penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.
Langkah ini disebut bukan sekadar soal pemangkasan beban pajak, melainkan upaya menciptakan industri kreatif yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan, serta Menteri Ekonomi Kreatif.
1. Pemerintah ingin industri penerbitan tumbuh lebih sehat

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengatakan, kebijakan baru ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku industri kreatif, khususnya penulis.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ujar Teuku Riefky.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas aspirasi yang telah lama diperjuangkan para penulis sejak 2017.
“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Teuku Riefky.
2. Kemenekraf libatkan banyak pihak sebelum kebijakan diputuskan

Sebelum kebijakan disepakati, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah menggelar serangkaian rapat koordinasi sejak 2025 hingga awal 2026. Diskusi itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi.
Tak hanya itu, Kemenekraf juga menggandeng lembaga kajian perpajakan dari Universitas Indonesia, yakni POLTAX FIA UI untuk melakukan kajian komprehensif mengenai skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan Teuku Riefky kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan baru.
3. Aturan baru ditargetkan berlaku semester II-2026

Keputusan hasil rakortas selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan melalui perubahan regulasi perpajakan terkait.
Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan baru itu dapat mulai berjalan pada semester II-2026. Langkah tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan subsektor penerbitan di tengah upaya pemerintah memperbesar kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional.

















