Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tarif PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Berlaku Semester II-2026

Tarif PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Berlaku Semester II-2026
Rakortas dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Ekraf Teuky .Riefky Harsya (Dok Kementerian Ekraf)
Intinya Sih
  • Pemerintah menurunkan tarif PPh royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final untuk memperkuat ekosistem industri penerbitan nasional yang lebih sehat dan berkelanjutan.
  • Kemenparekraf melibatkan berbagai pihak seperti penulis, penerbit, komunitas, serta lembaga kajian POLTAX FIA UI dalam merumuskan kebijakan perpajakan royalti secara komprehensif.
  • Kebijakan baru ini akan diberlakukan mulai semester II-2026 setelah Kementerian Keuangan menyelesaikan perubahan regulasi perpajakan sebagai tindak lanjut hasil rakortas pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pemerintah mulai menata ulang ekosistem industri penerbitan nasional melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi penulis. Salah satunya melalui penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.

Langkah ini disebut bukan sekadar soal pemangkasan beban pajak, melainkan upaya menciptakan industri kreatif yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan, serta Menteri Ekonomi Kreatif.

1. Pemerintah ingin industri penerbitan tumbuh lebih sehat

Tarif PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Berlaku Semester II-2026
Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya mengatakan, kebijakan baru ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku industri kreatif, khususnya penulis.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ujar Teuku Riefky.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas aspirasi yang telah lama diperjuangkan para penulis sejak 2017.

“Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Teuku Riefky.

2. Kemenekraf libatkan banyak pihak sebelum kebijakan diputuskan

Tarif PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Berlaku Semester II-2026
Rakortas dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Ekraf Teuky .Riefky Harsya (Dok Kementerian Ekraf)

Sebelum kebijakan disepakati, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah menggelar serangkaian rapat koordinasi sejak 2025 hingga awal 2026. Diskusi itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi.

Tak hanya itu, Kemenekraf juga menggandeng lembaga kajian perpajakan dari Universitas Indonesia, yakni POLTAX FIA UI untuk melakukan kajian komprehensif mengenai skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan Teuku Riefky kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026 sebagai dasar penyusunan kebijakan baru.

3. Aturan baru ditargetkan berlaku semester II-2026

Tarif PPh Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen Berlaku Semester II-2026
ilustrasi pajak (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

Keputusan hasil rakortas selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan melalui perubahan regulasi perpajakan terkait.

Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan baru itu dapat mulai berjalan pada semester II-2026. Langkah tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan subsektor penerbitan di tengah upaya pemerintah memperbesar kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional.

Share Article
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More