Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenaikan Cukai Rokok Elektrik Jadinya Cuma untuk 2 Tahun

ilustrasi rokok elektronik atau vape (pixabay.com/doodleroy)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya, untuk dua tahun ke depan.

Semula, pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik dan HPTL untuk 5 tahun ke depan. Namun tidak dijelaskan apakah rencana tersebut dibatalkan atau akan dilakukan penyesuaian kembali.

"Tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

1. Pemerintah sederhanakan adminstrasi cukai rokok elektrik

IDN Times/Haikal Adithya

Kemenkeu menyederhanakan administrasi cukai REL dan HPTL dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per harga jual eceran (HJE), serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.

Untuk pengusaha pabrik/importir rokok elektrik dan HPTL, mulai tanggal 15 Desember 2022 perlu untuk mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru karena adanya perubahan administrasi cukai.

2. Alasan pemerintah menaikkan cukai rokok langsung untuk 5 tahun

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (youtube.com/sekretariatpresiden)

Diketahui bahwa pemerintah telah mengumumkan kenaikan CHT untuk produk rokok langsung untuk dua tahun, yakni 2023 dan 2024 yang pertahunnya naik rata-rata 10 persen. Kemudian, cukai rokok elektrik naik 15 persen dan HPTL 6 persen setiap tahun selama 5 tahun ke depan.

"Multiyears itu memang tadinya aspirasinya juga untuk memberi kepastian memang, kalau setiap tahun seperti ini akan drama terus," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (12/12/2022).

3. Komisi XI minta kenaikan cukai rokok elektrik dan HPTL berlaku 2 tahun saja

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Wakil Ketua Komisi Komisi XI DPR RI Dolfie OFP menjelaskan, Komisi XI meminta pemerintah untuk memangkas periode kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL yang semula langsung 5 tahun, menjadi hanya 2 tahun.

"Mungkin yang terkait cukai rokok elektrik dan HPTL ini kan mintanya sampai 5 tahun ke depan, kita batasi sesuai usia pemerintahan aja, Bu, 2 tahun," ujar Dolfie.

"Baik, gak ada masalah kalau gitu," jawab Sri Mulyani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us