Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cukai Rokok Tak Naik di 2026, Airlangga: Ada Kepastian untuk Industri

hidup lebih baik tanpa asap rokok
hidup lebih baik tanpa asap rokok
Intinya sih...
  • Industri hasil tembakau penting bagi penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja
  • Industri tembakau sensitif terhadap perubahan tarif cukai, dapat mengganggu stabilitas pasar
  • Perbedaan komponen biaya rokok legal dan ilegal menciptakan ketimpangan signifikan di pasar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dukungannya terhadap keputusan (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.

Ia menyebut kebijakan ini akan memberi sinyal positif dan kepastian bagi pelaku industri yang selama ini berperan besar dalam penerimaan negara.

“Saya rasa bagus. Karena tentu kita melihat, dengan cukai yang tidak berubah, kepastian kepada industrinya sudah menjadi jelas,” kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

1. Industri hasil tembakau menyerap banyak tenaga kerja

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Airlangga juga menilai keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 merupakan langkah yang konsisten dengan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan sektor industri strategis.

Apalagi, industri hasil tembakau (IHT) memiliki posisi penting dalam struktur perekonomian nasional, karena bukan hanya menjadi penyumbang besar bagi penerimaan negara dari sisi cukai, tetapi juga berperan sebagai tulang punggung penyerapan tenaga kerja di berbagai daerah.

2. Industri tembakau sensitif terhadap perubahan tarif cukai

Buruh di salah satu perusahaan rokok di Kudus (IDN Times/Aji)
Buruh di salah satu perusahaan rokok di Kudus (IDN Times/Aji)

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan industri tembakau sangat sensitif terhadap perubahan tarif cukai.

Menurutnya, kenaikan cukai dapat memicu pergeseran konsumsi antar golongan dan jenis produk, yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan berdampak pada tenaga kerja.

“Karena rokok ini sangat sensitif sekali ya terhadap cukai, dan kalau ada kenaikan itu terjadi shifting, jadi baik golongan maupun jenisnya,” jelasnya.

3. Perbedaan komponen biaya rokok dan ilegal jauh

Seorang buruh pabrik rokok di Kudus. (IDN Times/Aji)
Seorang buruh pabrik rokok di Kudus. (IDN Times/Aji)

Putu menjelaskan perbedaan komponen biaya antara rokok legal dan ilegal telah menciptakan ketimpangan yang signifikan di pasar. Alhasil, dengan besarnya beban cukai yang mencapai 70 persen dari struktur harga pelaku usaha ilegal memiliki ruang lebih besar untuk menjual produknya dengan harga jauh lebih murah dibandingkan pelaku usaha resmi.

"Kalau komponen 70 persen itu tidak diambil, bisa dibayangkan, playing field-nya jadi tidak seimbang. Sangat jauh jomplangnya," ujar Putu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Business

See More

5 Aplikasi Android untuk Nabung Emas yang Bisa Dicoba

07 Okt 2025, 23:00 WIBBusiness