Pejabat Bea Cukai Baru Dilantik 8 Hari Kena OTT, Ini Respons Purbaya

- Pejabat Bea Cukai bernama Rizal baru dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatra Bagian Barat pada 28 Januari 2026.
- KPK lakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan temukan barang bukti senilai Rp40,5 miliar
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pejabat Ditjen Bea Cukai yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) adalah pejabat yang baru dilantik delapan hari lalu.
Pejabat Bea Cukai bernama Rizal tersebut baru dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatra Bagian Barat pada 28 Januari 2026. Namun, pada OTT KPK kali ini, status Rizal berkaitan dengan jabatan lamanya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
"Ya gak apa-apa, itu kan kita mengerti ada kebocoran atau kelemahan di sana sini, tapi kalau saya kasih tahu di depan gak ketahuan tuh safe house-nya," kata Purbaya di Kemenkeu Jakarta, Jumat (6/2/2026).
1. Purbaya biarkan pejabat Ditjen Bea Cukai bekerja seperti biasa

Purbaya pun menekankan, dirinya memberikan pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut untuk bertugas seperti biasanya agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Adapun tujuannya adalah agar kasus besarnya terungkap seiring berjalannya waktu sehingga tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.
"Dengan seperti itu mereka gak curiga sehingga mereka berbisnis seperti biasa sehingga safe house-nya ketahuan," kata Purbaya.
2. KPK lakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tiga pejabat Direktorat Bea dan Cukai sebagai tersangka usai terjaring operasi OTT. Total ada enam tersangka dalam perkara korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai (DJBC) ini.
Para tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.
Lalu, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Kamis (5/2).
Asep mengatakan, John Field selaku pemilik Blueray belum ditahan karena melarikan diri. Namun, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri.
3. KPK temukan barang bukti senilai Rp40,5 miliar

Asep mengungkapkan, KPK menemukan barang bukti senilai total Rp40,5 miliar. Barang bukti ini ditemukan di rumah Rizal, Orlando, PT Blueray, serta sejumlah lokasi lainnya.
Berikut rincian barang bukti yang ditemukan:
- Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai 182.900 dolar AS
- Uang tunai dalam bentuk dolar Singapura senilai 1,48 juta dolar Singapura
- Uang tunai dalam bentuk Yen sejumlah 550.000 yen
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta















