Daftar 20 BPR dan BPRS yang Dicabut Izinnya

- OJK mencabut izin usaha 20 BPR karena rencana tindak penyehatan yang tidak dilakukan
- Pencabutan izin usaha dilakukan untuk memperkuat industri BPR dan melindungi kepentingan konsumen
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 20 Nank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang 2024 karena berkaitan dengan rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan dilakukan untuk memperkuat industri BPR atau BPR Syariah serta melindungi kepentingan konsumen.
“Pencabutan izin usaha (CIU) pada BPR tersebut tidak serta-merta dilakukan. Pengawas senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR dan pemegang saham pengendali (PSP),” kata Dian, dikutip Kamis (26/12/2024).
1. OJK telah lakukan berbagai upaya korektif selama BPR ditetapkan dalam status penyehatan

Di sisi lain, OJK telah melakukan berbagai upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi, hingga konsolidasi. Upaya-upaya tersebut dilakukan selama masa BPR ditetapkan pada status dalam penyehatan.
Menurutnya, realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi.
“CIU dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah pemegang saham dan pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S,” ujar dia
2. Status bank dalam penyehatan tidak boleh lebih dari setahun

Bila mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), status Bank Dalam Penyehatan (BDP) tidak boleh melampaui satu tahun.
Menurutnya, saat ini hampir seluruh BPR/S di Indonesia tercatat dengan status pengawasan normal.
"Fokus pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR/S bertujuan untuk mewujudkan industri BPR dan BPRS yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya," tuturnya.
Menurutnya dalam upaya pengembangan dan penguatan sektor perbankan khususnya BPR dan BPR Syariah yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan
yang makin kompleks dan beragam, diperlukan deteksi sejak awal terhadap
permasalahan serta kondisi BPR atau BPR Syariah yang berada dalam
pengawasan normal, namun mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
3. Daftar 20 BPR yang izinnya dicabut OJK

Berikut 20 daftar BPR dan BPRS yang dicabut izinnya oleh OJK periode Januari-Desember 2024:
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma (11 Januari 2024)
- PT BPRS Mojo Artho (31 Januari 2024)
- PT BPR Madani Karya Mulia (13 Februari 2024)
- PT BPR Bank Pasar Bhakti (16 Februari 2024)
- Perumda BPR Bank Purworejo (21 Februari 2024)
- PT BPR EDCCASH (28 Februari 2024)
- PT BPR Aceh Utara (4 Maret 2024)
- PT BPR Sembilan Mutiara (3 April 2024)
- PT BPR Bali Artha Anugrah (4 April 2024)
- PT BPRS Saka Dana Mulia (19 April 2024)
- PT BPR Dananta (30 April 2024)
- PT BPR Bank Jepara Artha (22 May 2024)
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri (23 Juli 2024)
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung (24 Juli 2024)
- PT BPR Nature Primadana Capital (13 September 2024)
- PT BPRS Kota Juang Perseroda (2 Desember 2024)
- PT BPR Duta Niaga (6 Desember 2024)
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan (11 Desember 2024)
- PT BPR Kencana (17 Desember 2024)
- PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia (17 Desember 2024).