Daftar 4 Perusahaan Diduga Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp2,5 T

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menerima kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jaksa Agung menyampaikan kredit ini terdiri dari beberapa tahap. Pada tahap pertama ada empat perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atau fraud dalam menerima fasilitas kredit LPEI.
"Jumlah keseluruhannya adalah Rp2,5 triliun," kata Burhanuddin bersama Sri Mulyani di Lobby Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin (18/3/2024) pagi.
Keempat perusahaan yang terindikasi fraud dalam menerima fasilitas kredit LPEI itu antara lain adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS Rp216 miliar, PT SPV Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.