Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejagung Akan Proses 6 Perusahaan Penerima Fasilitas Kredit LPEI

Menkeu Sri Mulyani menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan adanya dugaan Korupsi pada Senin (18/3/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani tentang dugaan adanya empat perusahaan mengalami cicilan bermasalah dalam penerimaan fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai Rp2,5 triliun.

Empat perusahaan itu adalah PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT PRS Rp305 miliar.

“Itu yang tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin bersama Menkeu di Lobby Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024) pagi.

Jaksa Agung menjelaskan, di tahap kedua pihaknya akan memproses enam perusahaan yang juga diduga bermasalah dalam penerimaan fasilitas kredit LPEI.

“Nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp3 triliun,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, Jaksa Agung mengimbau kepada para perusahaan tersebut untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tolong segera tindaklanjuti ini, daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana sampai saat ini masih pemeriksaan,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us