Jakarta, IDN Times - Sebanyak 32 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Masih ada enam provinsi lagi yang belum menetapkan UMP 2024.
Dari 32 provinsi yang sudah melaporkan UMP 2024, berikut lima provinsi dengan kenaikan tertinggi:
- Maluku Utara naik 7,5 persen atau Rp221.646,57.
- DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165.583.
- Papua Tengah naik 4,13 persen atau Rp159.578.
- Kalimantan Timur naik 4,98 persen atau Rp159.462.
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 7,27 persen atau Rp144.115,22.