Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Jakarta, IDN Times -  Pemerintah akan memberikan tambahan bantuan sosial (bansos) dan insentif lainnya bagi masyarakat selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, yang rencananya akan diperpanjang.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bansos ini diberikan sesuai arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan langsung segera oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial," kata luhut kata Luhut saat konpers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Ada berapa jenis bansos dan insentif yang akan ditambah anggarannya dan masa pemberlakuannya? Berikut daftarnya:

1. Bansos beras Bulog

Ilustrasi gudang beras. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Pemerintah akan memberikan bansos berupa beras bulog 10 kilogram untuk 18,9 juta untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Bantuan Sosial Tunai (BST).

Bansos beras ini mulai disalurkan hari ini, Minggu (18/7/2021) oleh Perum Bulog. Penyaluran dimulai secara serentak, mulai dari Komplek Pergudangan Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan juga di seluruh gudang-gudang Bulog di Indonesia.

2. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Editorial Team

Tonton lebih seru di