Jakarta, IDN Times - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Ketentuan dasar mengenai KRIS sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, untuk penerapannya masih menunggu peraturan menteri terkait.
Ketentuan dasar yang dituangkan dalam Perpres 59/2024 itu salah satunya fasilitas ruang perawatan yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan dari KRIS.