Apa itu KRIS yang Gantikan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan?

Jakarta, IDN Times - Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi nyata. Kelas BPJS Kesehatan kini digantikan dengan penerapan KRIS.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 yang mengubah Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
1. Pengertian KRIS

Dalam pasal 1 ayat (4) huruf b dijabarkan KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
Artinya, semua peserta akan mendapatkan layanan KRIS di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang dituju apabila membutuhkan layanan rawat inap.
2. Ketentuan iuran BPJS Kesehatan dengan ditetapkannya KRIS

Pada Perpres 59 tahun 2024, pemerintah tidak menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang tak lagi ditetapkan berdasarkan kelas.
Melihat pasal 46A Perpres tersebut, dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur dalam peraturan menteri.
Adapun tarif BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri yang berlaku saat ini ialah Rp35 ribu per orang per bulan untuk kelas 3, Rp100 ribu per orang per bulan untuk kelas 2, dan Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas 1.
3. KRIS bakal berlaku bagi semua peserta BPJS Kesehatan paling lambat tahun depan

Dalam Perpres 59/2024, tepatnya pada pasal 103B ayat (1), ditetapkan bahwa penyerapan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh, dan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo sendiri mengundangkan Perpres tersebut pada Rabu, (8/5/2024) lalu.