Daftar Hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja

- UU Cipta Kerja menetapkan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK, termasuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
- Pengusaha diwajibkan membayar kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena PHK.
Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang resmi.
Beberapa pasal utama dalam undang-undang tersebut mengatur hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mekanisme jaminan kehilangan pekerjaan. Berikut rinciannya:
1. Jaminan kehilangan pekerjaan

Pasal 46A menyatakan, pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah pusat. Detail pelaksanaan jaminan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Kemudian, Pasal 46B mengatur jaminan kehilangan pekerjaan bersifat nasional dan berdasarkan prinsip asuransi sosial, bertujuan untuk mempertahankan standar hidup yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Pasal 46C menetapkan peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran, dengan iuran tersebut dibayar oleh pemerintah pusat.
Rincian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan diatur dalam Pasal 46D yang mencakup uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat ini diberikan maksimal selama enam bulan upah, dan peserta dapat menerima manfaat setelah memenuhi masa kepesertaan tertentu, yang juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
2. Uang pesangon

Dalam hal terjadi PHK, pengusaha diwajibkan untuk membayar kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena PHK. Hal itu diatur dalam Pasal 156.
Dalam Pasal 156 ayat 2, uang pesangon diberikan sesuai dengan lama masa kerja pekerja dengan rincian sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari satu tahun, pekerja berhak menerima satu bulan upah.
- Masa kerja satu hingga kurang dari dua tahun, dua bulan upah.
- Masa kerja dua hingga kurang dari tiga tahun, tiga bulan upah.
- Masa kerja tiga hingga kurang dari empat tahun, empat bulan upah.
- Masa kerja empat hingga kurang dari lima tahun, lima bulan upah.
- Masa kerja lima hingga kurang dari enam tahun, enam bulan upah.
- Masa kerja enam hingga kurang dari tujuh tahun, tujuh bulan upah.
- Masa kerja tujuh hingga kurang dari delapan tahun, delapan bulan upah.
- Masa kerja delapan tahun atau lebih, sembilan bulan upah.
3. Uang penghargaan

Menurut UU Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja:
- Masa kerja antara tiga hingga kurang dari enam tahun, pekerja akan menerima dua bulan upah.
- Masa kerja antara enam hingga kurang dari sembilan tahun, akan diberikan tiga bulan upah.
- Masa kerja sembilan hingga kurang dari dua belas tahun akan memperoleh empat bulan upah.
- Masa kerja antara dua belas hingga kurang dari lima belas tahun akan mendapatkan lima bulan upah.
- Masa kerja lima belas hingga kurang dari delapan belas tahun akan menerima enam bulan upah.
- Masa kerja delapan belas hingga kurang dari dua puluh satu tahun, uang penghargaan yang diberikan adalah tujuh bulan upah.
- Masa kerja dua puluh satu hingga kurang dari dua puluh empat tahun, pekerja berhak mendapatkan delapan bulan upah.
- Masa kerja dua puluh empat tahun atau lebih akan menerima sepuluh bulan upah.
4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

Dalam pasal yang sama, Pasal 156 ayat 4, diatur pengusaha wajib memberikan penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Penggantian hak mencakup beberapa hal, seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya kembali ke tempat pekerjaan, serta hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.