Jakarta, IDN Times - Harga rokok naik mulai Senin (1/1/2024), usai Kementerian Keuangan memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen.
Dengan demikian, harga rokok menjadi lebih mahal pada tahun ini. Aturan kenaikan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris (TIS).
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi aturan tersebut.