Ilustrasi apotek kimia farma (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)
Teranyar, ada sosok S yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Bekasi, Jawa Barat pada 10 September 2021.
S diduga sebagai teroris dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Kimia Farma pun tak menampik kabar tersebut dan membenarkan bahwa S merupakan karyawan Kimia Farma.
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk. Verdi Budidarmo mengatakan bahwa untuk status karyawan S yang ditangkap tersebut sudah dinonaktifkan.
"Saat ini Perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021," kata Verdi dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).
Verdi mengatakan apabila karyawan berinisial S tersebut terbukti bersalah secara hukum, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.
"Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya," kata Verdi.