Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mensesneg Buka Suara soal Wacana Amnesti buat Pengurus BUMN yang Tobat

Mensesneg Buka Suara soal Wacana Amnesti buat Pengurus BUMN yang Tobat
Logo BUMN Indonesia (bumn.go.id)
  • Wacana amnesti bagi pengurus BUMN yang mengakui kesalahan belum mencapai tahap keputusan.
  • Penegakan hukum atas dugaan korupsi di BUMN disebut sudah berjalan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
  • Pemerintah juga membenahi BUMN melalui perampingan dan konsolidasi di bawah BPI Danantara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju amnesti khusus bagi pengurus BUMN yang tobat?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan wacana pemberian amnesti bagi pengurus badan usaha milik negara (BUMN) belum sampai pada tahap keputusan. Menurutnya, itu masih terlalu jauh untuk dibahas.

Prasetyo mengatakan penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di BUMN sebenarnya sudah berjalan. Proses tersebut juga melibatkan sejumlah institusi, terutama aparat penegak hukum.

"Jadi kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum. Kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

  1. 1. Prabowo fokus benahi BUMN

    Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan pidato dalam dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2026 di Gedung DPR/MPR RI, Jak
    Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan pidato dalam dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2026 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026). (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

    Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto selama 21 bulan masa pemerintahannya berupaya membenahi BUMN. Menurutnya, pernyataan Prabowo mengenai pengadilan ad hoc dan amnesti merupakan bagian dari keinginan untuk membenahi BUMN secara menyeluruh.

    "Bahwa kemudian pembenahan itu menyangkut mungkin ya, mungkin ditemukan tindak-tindak atau perilaku-perilaku korporasi sebelum ini yang itu dirasa tidak benar, di situlah sebenarnya semangatnya," paparnya.

  2. 2. Prasetyo contohkan manfaat perampingan BUMN

    Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
    Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

    Prasetyo mengatakan pembenahan BUMN juga dilakukan dengan merampingkan perusahaan dan manajemen. Menurut dia, langkah tersebut berdampak pada keuntungan perusahaan-perusahaan BUMN.

    Setelah BUMN dikonsolidasikan di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), pemerintah mencatat peningkatan keuntungan hingga hampir 300 sampai 400 persen.

    "Tapi itu yang lebih substantif yang bisa saya sampaikan dan yang lebih penting lagi bahwa dengan semangat kita memperbaiki BUMN kita, ternyata kan bisa," ujar Prasetyo.

  3. 3. Prabowo buka wacana amnesti pengurus BUMN

    _UN_7279.JPG
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). (Dok. DPR-RI)

    Prabowo membuka peluang pemberian amnesti khusus bagi pengurus BUMN yang mengakui kesalahan dan bertobat. Wacana itu disampaikan bersamaan dengan gagasan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut direksi dan pengurus BUMN bermasalah.

    “Saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui,” katanya dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

    Prabowo juga menyoroti sejumlah BUMN yang mengalami kerugian. Dia mengatakan ada perusahaan pelat merah yang dinilai bekerja tanpa cukup bertanggung jawab kepada negara.

    Dalam pidatonya, Prabowo menyebut pengusutan terhadap pengurus BUMN bermasalah dapat dilakukan hingga perkara yang terjadi dalam kurun waktu 30 tahun terakhir.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More