Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Kasus Korupsi

Jakarta, IDN Times - Sejumlah bos atau petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pernah menjadi pesakitan akibat terjerat kasus korupsi. Tak heran jika kemudian Menteri BUMN, Erick Thohir bertekad melakukan bersih-bersih BUMN selama masa jabatannya.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan bahwa setelah Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN, terhitung sejak 2019, program bersih-bersih BUMN dilaksanakan demi memberantas penyelewengan di perusahaan-perusahaan pelat merah.
"Kita selama empat tahun ini bersih-bersih BUMN-nya jalan. Di BUMN itu langsung Pak Menteri BUMN, Pak Erick Thohir langsung membawa kasus-kasus ke Kejaksaan, Kejaksaan Agung, langsung lho," kata Arya, Kamis (18/1/2024).
Nah, berikut ini sejumlah bos atau petinggi BUMN yang terjerat kasus korupsi dan diberi hukuman atas kasusnya tersebut:
1. M Firmansyah Arifin

M Firmansyah Arifin merupakan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia yang pada 2017 silam ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka lantaran menerima gratifikasi.
Firmansyah Arifin jadi tersangka bersama dengan anggota direksi lainnya seperti Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar dan Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL, Arief Cahyana.
Firmansyah Arifin bersama dua orang tersebut dijadikan tersangka setelah adanya pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV).
Ketiganya diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas mereka.
2. Budi Tjahjono
Masih pada 2017, KPK menetapkan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran kepada dua agen dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2009-2012 dan 2012-2014.
Budi Tjahjono pun divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta 2019 silam.
3. Emirsyah Satar
Emirsyah Satar menjadi nama bos BUMN berikutnya yang tersandung kasus korupsi. Emirsyah merupakan dirut Garuda Indonesia periode 2005-2014.
Emirsyah sendiri tersandung masalah hukum sebanyak dua kali. Kasus hukum pertama yang melibatkan nama Emirsyah Satar adalah dugaan korupsi pembelian mesin Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dan juga pencucian uang.
KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka atas kasus tersebut pada 2017 silam. Kemudian tiga tahun setelahnya atau tepatnya pada 2020, Emirsyah divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus korupsi tersebut.
Belum selesai masa hukumannya atas kasus korupsi mesin Rolls Royce dan pencucian uang, Emirsyah kembali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 27 Juni 2022 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Proses pengadaan itu diduga melanggar hukum dan menguntungkan pihak lessor sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun.
4. Sofyan Basir
Pejabat BUMN berikutnya yang tersandung masalah hukum adalah dirut PT PLN periode 2014-2019, Sofyan Basir. KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Atas kasus tersebut, KPK sempat melakukan penahanan terhadap Sofyan pada Mei 2019. Namun, pada November 2019, Sofyan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor.
5. Ari Askhara
Nama berikutnya yang menjadi pesakitan adalah Ari Askhara. Ari menjadi Dirut Garuda pada periode 2018-2019.
Ari terjerat kasus hukum berupa penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kasus tersebut terjadi pada 2019 silam.
Atas kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 14 Juni 2021 menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Ari.
6. Darman Mapanggara
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI), Darman Mapanggara tersandung kasus suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) di sejumlah bandara naungan PT Angkasa Pura II. Darman menjabat Dirut PT INTI sejak 2017.
Dia dinyatakan menjadi tersangka oleh KPK pada Oktober 2019. Darman divonis bersalah pada 3 Maret 2020 dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Darman dinyatakan bersalah terbukti memberikan uang ke Andra Y Agussalam yang kala itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Dia memberikan uang berjumlah 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura ke Andra secara bertahap.
Itu bukan kali pertama Darman berurusan dengan komisi antirasuah. Sejak 2017 lalu, Darman sudah mendatangi gedung KPK lantaran pernah menjadi petinggi di PT LEN Industri, salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan KTP Elektronik. Di sana, Darman duduk sebagai Direktur Teknologi dan Produksi.
7. Risyanto Suanda

Risyanto Suanda menjabat Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) sejak Desember 2017. Pada September 2019, pria yang akrab disapa Aris itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap tekait persetujuan kuota impor hasil perikanan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem di Perum Perindo pada 17 Juni 2020. Dia divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS). Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019.
8. Destiawan Soewardjono
Pada April 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan DES sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
9. Karen Agustiawan
Perempuan pertama yang menjabat posisi puncak di BUMN migas, Pertamina ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan liqued natural gas atau LNG di perusahaan pada 2011-2021 pada 2023 lalu.
Sebelumnya, Karen pernah divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses participating interest (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu.
Kasus ini menyebabkan negara rugi sebesar Rp568,06 miliar.