Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin menginformasikan daftar platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) legal.
Hingga 12 Juli 2024, ada 98 platform pinjol legal yang telah mengantongi izin OJK. Daftar pinjol legal itu dirilis OJK agar masyarakat bisa menghindari jeratan pinjol ilegal.
Berikut daftar lengkap 98 platform atau perusahaan pinjol yang telah mengantongi izin OJK.