Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • OJK merilis daftar 98 pinjol legal yang telah mendapatkan izin resmi
  • Daftar tersebut dirilis untuk membantu masyarakat menghindari pinjol ilegal
  • Beberapa nama perusahaan pinjol yang mendapat izin antara lain Danamas, Investree, Amartha, dan lainnya

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin menginformasikan daftar platform pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) legal.

Hingga 12 Juli 2024, ada 98 platform pinjol legal yang telah mengantongi izin OJK. Daftar pinjol legal itu dirilis OJK agar masyarakat bisa menghindari jeratan pinjol ilegal.

Editorial Team

Tonton lebih seru di