Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Skandal Korupsi BUMN yang Rugikan Triliunan Rupiah di 2019-2024

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Wacana 'bersih-bersih' Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi agenda besar yang digaungkan Erick Thohir saat mulai menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2019. Sebagai orang nomor satu di BUMN, Erick bertekad membangun transparansi dan integritas BUMN sekaligus memperbaiki citra BUMN.

Sejak saat itu, berbagai perombakan sebagai program bersih-bersih BUMN dilaksanakan demi memberantas penyelewengan di perusahaan-perusahaan pelat merah.

"Kita selama empat tahun ini bersih-bersih BUMN-nya jalan. Di BUMN itu langsung Pak Menteri BUMN, Pak Erick Thohir langsung membawa kasus-kasus ke Kejaksaan, Kejaksaan Agung, langsung lho," kata Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga pada awal tahun lalu.

Namun, belakangan ini BUMN justru kembali menjadi sorotan publik akibat terjerat kasus korupsi. Yang terbaru, kasus dugaan korupasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Dari sembilan tersangka kasus tersebut, enam di antaranya adalah pejabat di anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga, Pertamina International Shipping, dan Kilang Pertamina Internasional.

Menengok ke belakang, ternyata masih banyak kasus korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan pelat merah. Dalam kurun waktu 2019-2024, IDN Times mencatat dan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Berikut ini daftar BUMN yang terkena skandal korupsi sejak 2019-2024 seperti dikutip dari berbagai sumber.

1. PT Pertamina (Persero)

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kasus korupsi di BUMN yang masih hangat diperbincangkan adalah di tubuh PT Pertamina (Persero). Korupsi tersebut terjadi di sektor tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pusat, subholding PT Pertamina Patra Niaga, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kasus tersebut mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapnya ke publik dengan menyebutkan, kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp193,7 triliun.

Kejagung pun menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Riva ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya.

“Menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Enam tersangka lainnya adalah Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa inisial MKAR, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, inisial DW.

Kejagung juga menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne ST. Dengan demikian total ada 9 tersangka dalam kasus korupsi ini.

2. PT Pertamina (Persero)

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan (IDN Times/Aryodamar)
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, ada pula kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Pertamina terjadi dalam periode 2011–2021. Kasus melibatkan Karen Agustiawan selaku eks Direktur Utama Pertamina. Karen menjadi tersangka utama kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina sejak 2011 hingga 2014.

Menurut KPK, korupsi yang dilakukan Karen merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memvonis dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dianggap terbukti korupsi pengadaan LNG Pertamina.

3. PT Timah Tbk

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada 29 Mei 2024, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kejagung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi PT Timah mencapai angka Rp300 triliun.

4. PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (instagram.com/waskita_karya)
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono (instagram.com/waskita_karya)

Pada April 2023, Kejagung menetapkan eks Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

peranan tersangka DES dalam perkara tersebut yakni secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Itu dilakukan untuk membayar utang-utang perusahaan, yang terjadi akibat pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Adapun menurut Kejagung, kasus korupsi yang terjadi di tubuh BUMN Karya tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

5. PT Asabri

Gedung Kantor PT ASABRI (dok. ASABRI)
Gedung Kantor PT ASABRI (dok. ASABRI)

Korupsi di tubuh BUMN lainnya terjadi melibatkan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kasus tersebut mulai dipersidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2021 silam. Adapun dalam sidang tersebut, para terdakwa kasus korupsi PT Asabri didakwa merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.

Mereka yang didakwa adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Jaksa mengatakan, para terdakwa memperkaya diri sendiri korporasi dengan melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi berbentuk saham, dan reksa dana menggunakan dana investasi Asabri.

Terdapat empat manajer investasi yang mengelola reksadana Asabri secara tidak profesional yakni Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.

Jaksa menilai saham-saham pada reksadana milik PT Asabri pada manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid yang akhirnya tak memberi keuntungan.

Manajer investasi itu dikendalikan beberapa terdakwa. PT Insight Investments Management sempat dikendalikan Heru, Benny, dan Jimmy serta Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar. Ilham juga merupakan terdakwa perkara tersebut. Namun, penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

6. PT Jiwasraya

Kejagung tetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata jadi tersangka kasus Jiwasraya (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejagung tetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata jadi tersangka kasus Jiwasraya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selanjutnya ada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan penyalahgunaan dana investasi. Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap Jiwasraya mengalami kerugian Rp16,8 triliun akibat investasi buruk pada Juni 2019. Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus ini pada Desember 2019, setelah adanya laporan dan kasus ini ditetapkan sebagai kasus dugaan korupsi.

Kasus ini menjadi skandal keuangan terbesar di Indonesia dan menjadi peringatan bagi industri asuransi untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan pengawasan investasi. Akibat kasus mega korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp16,81 triliun. PT Jiwasraya pun dipastikan bakal dibubarkan tahun ini.

Dalam kasus ini, terdapat 13 tersangka korporasi dan enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada para terdakwa utama. Teranyar, ada nama Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata yang dicokok Kejagung menjadi tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. 

7. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ada dua kasus korupsi yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Pertama melibatkan nama mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar berupa korupsi pembelian mesin Rolls Royce dan juga pencucian uang.

KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka atas kasus pencucian uang tersebut pada 2017 silam. Kemudian tiga tahun setelahnya atau tepatnya pada 2020, Emirsyah divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus korupsi tersebut. Proses pengadaan itu diduga melanggar hukum dan menguntungkan pihak lessor sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun.

Belum selesai masa hukumannya atas kasus korupsi mesin Rolls Royce dan pencucian uang, Emirsyah kembali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 27 Juni 2022, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. 

Kasus korupsi di Garuda Indonesia berikutnya melibatkan nama mantan Dirut Garuda Ari Askhara. Kasus korupsi yang menyeret nama eks Dirut Garuda Indonesia tersebut adalah penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton pada 2019.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut Aksi penyelundupan itu membuat negara mencatat kerugian. "Total kerugian negara Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar," paparnya.

Meski nilainya tidak sefantastis kasus-kasus lainnya, kasus penyelundupan ini cukup menyedot perhatian publik kala itu.

8. PT Aneka Tambang (Persero) Tbk

Emas batangan dengan kemurnian 99,99 persen yang diproduksi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (dok. PTFI)
Emas batangan dengan kemurnian 99,99 persen yang diproduksi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk PT Aneka Tambang Tbk (Antam). (dok. PTFI)

Korupsi juga terjadi di tubuh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. Kejagung mengungkapkan kerugian yang dialami negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton periode 2010-2021 sekitar Rp1 triliun.

"Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan-perhitungan kerugian negara, tetapi dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya tentu didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat itu, sekitar Rp1 triliun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejagung, pada Juli 2024.

Harli mengatakan, tujuh tersangka baru, yakni LE, SL, SJ, JT, HKT, lalu GAR dan DT selaku pelanggan jasa manufaktur General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) Antam tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan.

"Tersangka juga melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka," ujar Harli.

Harli menerangkan, para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, karena Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.

"Sesuai dengan estimasi total logam mulia yang telah dipasok oleh para tersangka, untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," sambung dia.

9. PT ASDP Indonesia Ferry

ASDP catat ada peningkatan jumlah kapal operasi sebesar 9 persen selama Nataru. (Dok/Istimewa).
ASDP catat ada peningkatan jumlah kapal operasi sebesar 9 persen selama Nataru. (Dok/Istimewa).

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,27 triliun.

Pada periode 2019-2022, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melakukan kerja sama usaha dan akuisisi dengan PT Jembatan Nusantara, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyeberangan. Dalam proses tersebut, diduga terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Tersangka utama, mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024),  Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024). Ketiga tersangka tersebut ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2025.

Dalam upaya pengembalian kerugian negara, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 23 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, di antaranya dua aset di Bogor, tujuh aset di Jakarta, dan 14 aset di Jawa Timur.
 

10. PT Jasa Marga

Ilustrasi Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama. (dok. Jasa Marga)
Ilustrasi Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama. (dok. Jasa Marga)

PT Jasa Marga (Persero) Tbk terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang kini dikenal sebagai Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Kasus ini mencuat pada 2023 dan melibatkan beberapa mantan petinggi perusahaan.

Para tersangka diduga melakukan kolusi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,5 triliun.

Tersangka utama kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016–2020 Djoko Dwijono. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada September 2023. Selain itu, ada pula YM (Ketua Panitia Lelang JJC) dan TBS (Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting).

Pada Juli 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Djoko Dwijono setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Jalan Tol MBZ.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us