Daftar Tarif Tol Indrapura-Lima Puluh, Berlaku Mulai Besok!

Jakarta, IDN Times - Tol Indrapura-Kisaran seksi Indrapura-Lima Puluh mulai dikenakan tarif mulai besok, Kamis (29/2/2024) pukul 12.00 WIB.
Pemberlakukan tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.
1. Daftar tarif Tol Indrapura-Lima Puluh

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Gerbang Tol (GT) Lima Puluh-Junction Indrapura:
- Golongan I: Rp20.500
- Golongan II dan III: Rp30.500
- Golongan IV dan V: Rp40.500
2. Masih berlaku sistem transaksi terbuka sampai penetapan tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura

PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol tersebut masih menerapkan sistem transaksi terbuka pada GT Lima Puluh Kota. Artinya, seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh.
Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi-Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi.
“Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrean di gerbang tol,” ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/2/2024).
3. Hutama Karya sudah menggratiskan Tol Indrapura-Lima Puluh lebih dari empat bulan

Tjahjo mengatakan, pengenaan tarif di Tol Indrapura-Lima Puluh itu telah disosialisasikan secara masif kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari empat bulan).
Sosialisasi dilakukan mulai dari penggunaan kartu uang elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk.
“Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura-Lima Puluh di +62 821-6387-0001,” ujar Tjahjo.