Jakarta, IDN Times - Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk, Sarman Simanjorang, angkat bicara soal Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Sarman mengaku khawatir jika investasi sektor miras ini terlalu dibuka lebar, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan kurang sehat di kalangan produsen yang sudah lama berinvestasi di Indonesia.
"Produsen bertambah, tapi pangsa pasar sangat terbatas, terlebih pemerintah melalui PP No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Permendag No. 25 tahun 2019 Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, sangat konsisten dilaksanakan untuk menghindari penyalahgunaan dari Miras," kata Sarman dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).