Diluncurkan Besok, Ini Pengertian Danantara yang Diatur UU BUMN

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto berencana meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anataga Nusantara (Danantara) secara resmi besok, Senin (24/2/2025). Danantara kerap kali disebut-sebut selama masa kampanye Prabowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sebagai super holding BUMN.
Pembentukan Danantara makin diperkuat dengan disahkannya perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor 19 tahun 2003 pada 4 Februari lalu.
Berikut pengertian Danantara dalam revisi UU BUMN.
1. Definisi Danantara

Dalam pasal 1 UU BUMN disebutkan Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Ketentuan ini berbeda dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, di mana Danantara ditugaskan untuk mengelola BUMN.
Kemudian, dalam pasal 3E ayat (3) UU BUMN disebutkan, tujuan pembentukan Danantara adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN, dan sumber dana lain.
Selain itu, Danantara berwenang untuk mengelola dividen Holding Investasi, Holding Operasional, dan dividen BUMN. Adapun Holding Investasi dan Holding Operasional itu dibentuk Menteri BUMN bersama Danantara.
Danantara juga berwenang menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional bersama Menteri BUMN.
Lalu, Danantara juga berwenang memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Lalu, dari mana aset Danantara?
2. Aset Danantara

Pada pasal 3J disebutkan aset Danantara berasal dari modal. Adapun modal Danantara bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) yang berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN. Kemudian, modal Danantara juga dapat berasal dari sumber lain.
Adapun nominal modal Danantara paling sedikit Rp1.000 triliun, yang dapat ditambah melalui PMN dan/atau sumber lain.
Kembali lagi ke aset, selain modal, Danantara juga memiliki aset yang dapat berasal dari hasil pengembangan aset Badan, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, dan/atau sumber lain yang sah.
3. Organisasi Danantara

Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Struktur Dewan Pengawas terdiri atas Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
Kemudian, Badan Pelaksana BPI Danantara dipimpin oleh Kepala Badan yang dipilih dari salah satu anggota. Tugasnya untuk menyelenggarakan pengurusan operasional Danantara. Badan Pelaksana juga berwenang melaksanakan kebijakan dan penguursan operasional Badan.
Selanjutnya, Badan Pelaksana dapat membentuk komite yang berasal dari Badan Pelaksana, pegawai Danantara, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang dibutuhkan dengan pertimbangan praktik terbaik internasional.
Komite itu terbagi lagi menjadi Komite Investadi dan Komite Manajemen Risiko. Komite Investasi terdiri atas anggota Badan Pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis dan anggota Badan Pelaksana yang membidangi manajemen risiko.
Di luar Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, Prabowo juga berhak membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan masukan dan saran kepada Badan. Nantinya, salah satu anggota Dewan Penasihat Danantara ditunjuk sebagai Ketua.