Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Valuasi 22 Ribu Hektare Lahan Transmigrasi Capai Rp3,1 Triliun

20260205_102227.jpg
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Masih ada 500 ribu hektare lahan potensial yang dapat dinilai. Pemerintah baru menginventarisasi 72 bidang hak pengelolaan lahan (HPL) transmigrasi.
  • Valuasi bukan untuk menjual aset negara. Pemerintah mulai menata lahan transmigrasi melalui program Trans Tuntas, membuat lahan memiliki valuasi ekonomi.
  • Lebih dari 13 ribu transmigran kantongi sertifikat tanah. Pemerintah mempercepat penyelesaian sertifikasi lahan milik transmigran sebagai kepastian hukum dan modal ekonomi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengungkapkan 22 ribu hektare lahan transmigrasi telah dilakukan valuasi dengan nilai taksiran sekitar Rp3,1 triliun.

Penilaian tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Telah dilakukan valuasi oleh DJKN dari Kementerian Keuangan yang nilainya ditaksir kurang lebih Rp3,1 triliun," katanya dalam Town Hall Meeting Program Kementerian Transmigrasi Tahun 2026 di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, Kamis (5/2/2026).

1. Masih ada 500 ribu hektare lahan potensial yang dapat dinilai

Pemukiman transmigrasi Sigulai di Simeulue, Aceh
Pemukiman transmigrasi Sigulai di Simeulue, Aceh (Pemerintah Aceh)

Iftitah menjelaskan, hingga saat ini pemerintah baru menginventarisasi 72 bidang hak pengelolaan lahan (HPL) transmigrasi dengan total luas sekitar 300 ribu hektare dari keseluruhan 3,1 juta hektare HPL transmigrasi.

"Sebagai gambaran, masih ada potensi lebih dari 500 ribu hektare lagi yang bisa kami lakukan valuasi bersama DJKN," ujarnya.

2. Pemerintah tegaskan valuasi bukan untuk menjual aset negara

20260205_102216.jpg
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara. (IDN Times/Trio Hamdani)

Iftitah menjelaskan, pemerintah mulai menata lahan transmigrasi yang masih tersedia melalui program Trans Tuntas, membuat lahan yang sebelumnya tidak memiliki nilai terukur kini memiliki valuasi ekonomi.

Iftitah menegaskan, valuasi lahan transmigrasi tidak dimaksudkan untuk menjual atau mengalihkan aset negara. Dia menyebut valuasi digunakan sebagai dasar penataan, perencanaan, dan optimalisasi pemanfaatan lahan secara sah dan terukur.

"Valuasi ini bukan untuk menjual atau mengalihkan aset negara, melainkan sebagai dasar penataan, perencanaan, dan optimalisasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara sah, transparan, dan berpihak kepada kepentingan negara dan masyarakat," kata dia.

3. Lebih dari 13 ribu transmigran kantongi sertifikat tanah

Ilustrasi Sertifikat Hak Milik (SHM). (Dokumentasi Istimewa)
Ilustrasi Sertifikat Hak Milik (SHM). (Dokumentasi Istimewa)

Pemerintah juga mempercepat penyelesaian sertifikasi lahan milik transmigran. Hal itu dipandang sebagai kepastian hukum sekaligus modal ekonomi bagi masyarakat transmigran.

"Di tahun 2025 ini, lebih dari 13 ribu transmigran akhirnya memperoleh SHM. Ini keadilan yang tertunda dan yang kini telah dituntaskan," kata dia.

Dia menyebut proses tersebut belum sepenuhnya rampung, namun pemerintah menargetkan penuntasan dilakukan bertahap selama dijalankan secara konsisten, dengan dukungan Kementerian ATR/BPN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More

Hindari Tarif AS, Meksiko Mau Diam-diam Jual Minyak ke Kuba

06 Feb 2026, 23:55 WIBBusiness