Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Perkasa Roeslani (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani, memastikan lembaga yang dipimpinnya tidak kebal hukum.

"Pertama, saya sampaikan, nggak ada yang kebal hukum di negara ini," kata dia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Rosan menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk bertindak, terutama jika terdapat tindakan yang tidak patut atau bersifat kriminal di tubuh Danantara.

"Jadi, KPK bisa. Apalagi, kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat melakukan audit, khususnya terhadap hal yang berkaitan dengan program Public Service Obligation (PSO).

Roeslani menekankan berbagai pihak akan turut mengawasi dan berperan aktif dalam memastikan Danantara beroperasi tanpa melanggar aturan.

"Semua itu ikut mengawasi kami dan berperan aktif dalam rangka memastikan berjalan dengan baik dan benar," kata Rosan.

Editorial Team