Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia terlibat dalam rapat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) yang dipimpin DPR RI.
Rapat itu melibatkan kementerian yang turut menjadi regulator dalam ekosistem ojol, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengatur tarif ojol untuk angkutan orang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mengatur tarif ojol untuk angkutan barang dan makanan/minuman, serta Kementerian UMKM sebagai pihak yang mengawasi perjanjian kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.
Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria mengatakan, keterlibatan Danantara untuk memberikan pandangan industri atau bisnis.
“Kita hanya memberikan visi, pemahaman berkaitan dengan bisnis ini, sehingga Perpres yang dibuat komprehensif kan. Karena ini kan banyak ekosistem yang terkait di dalam bisnis ini kan, industri ini,” ucap Dony di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
