Istana Tegaskan Ojol Resmi Berstatus UMKM!

- Prasetyo Hadi membenarkan ojek online akan berstatus sebagai pelaku UMKM melalui peraturan presiden.
- Pemerintah dan DPR disebut telah sepakat, sementara perpres ojol masih menunggu finalisasi dan ditargetkan rampung pekan ini.
- Maman Abdurrahman menyebut ojol dapat menikmati insentif UMKM dan menepis isu pajak atas pendapatan ojol.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi membenarkan, status ojek online (ojol) kini menjadi bagian dari entitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini tertuang dalam peraturan presiden (perpres) yang kini tinggal menunggu tahap finalisasi.
Hal ini disampaikan Prasetyo Hadi saat ditemui usai menggelar rapat koordinasi dengan Pimpinan DPR RI dan kementerian lain terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Prasetyo menyebut perpres ojol ditargetkan rampung pekan ini.
"Ya (ojol akan berstatus pelaku UMKM)," ujar dia saat ditanya mengenai status ojol di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman juga menyampaikan, pemerintah dan DPR sepakat menempatkan ojol sebagai pelaku UMKM dalam perpres tersebut.
"Kalau itu kan memang sudah memang semua udah sepakat di situ," ujar Maman di Gedung DPR RI.
Politikus Gerindra itu mengatakan, terdapat banyak keuntungan dengan beralihnya status ojol sebagai pelaku UMKM. Salah satunya ojol akan menikmati beberapa paket-paket kebijakan insentif dari pemerintah.
"Beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati," kata dia.
Kendati demikian, Maman turut menepis isu bahwa pemerintah tetap akan mengambil pajak dari pendapatan ojol. Ia menegakan, isu tersebut tidak benar. Sebab, rerata penghasilan bersih ojol hanya mencapai Rp10-15 juta setiap bulan.
"Jadi totally 100 persen itu isu hoaks. Dan itu bagian dari tadi insentif yang didapatkan oleh saudara-saudara kita ojol," kata dia.





















